Jago di Pilkada Kepri Dicoret KPU, PAN Tetap Bertahan
Selasa, 30 Maret 2010 – 08:28 WIB
Menurut Bima Arya, aturan KPU tidak bisa membatalkan hak kosntitusional seorang warga negara. Bahkan kini, lanjutnya, DPP PAN mendorong upaya judicial review atas UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 58 huruf (f) ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Misi besarnya, secara substansi kita ingin memperjuangkan hak politik setiap warga negara dengan mendorong uji materi itu,” tandasnya.
Bagaimana jika putusan MK keluar namun sudah melewati tahapaan Pilgub Kepri, terutama soal penetapan dan pengundian nomor urut calon? Bima menegaskan bahwa pihaknya tak khawatir soal itu. Sebab, sudah ada preseden ketika KPU memasukkan sejumlah partai politik kecil sebagai peserta pemilu tambahan pada Pemilu legislatif 2009.
“Artinya kalau sekedar pengambilan nomor urut, itu tidak masalah. Calon PAN bisa disusulkan begitu nanti ada putusan MK,” tandasnya.