Jaksa Agung Cita Rasa Politisi
Oleh; Achmad Fauzi*Di sinilah nyali jaksa agung diuji untuk tidak sekadar menjalankan tugas memberantas korupsi dan mengusut pelanggaran HAM, tapi juga berani mengamputasi sel-sel jaringan korupsi di lingkup kejaksaan.
Kedua, hingga kini, tunggakan terpidana korupsi yang belum dieksekusi di seluruh Indonesia masih menjadi sorotan masyarakat. Entah karena alasan berstatus buron maupun alasan teknis yang lain. Persoalan itu perlu direspons cepat melalui monitoring dan pengkajian secara cermat. Koruptor telah membuat negara jatuh miskin, jadi jangan buka ruang toleransi.
Selain itu, eksekusi tunggakan uang pengganti koruptor hingga terkatung-katung dan tidak terbuka. Menurut data yang dihimpun ICW dari hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, uang pengganti yang harus dieksekusi sebesar Rp 8,5 triliun dan USD 189,5 juta. Sedangkan yang telah ditagih baru Rp 2,6 triliun.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA No 4 Tahun 1988 tentang Eksekusi terhadap Hukuman Pembayaran Uang Pengganti. Payung hukum itu semestinya dijadikan cantolan hukum bagi kejaksaan untuk tegas mengeksekusi uang pengganti. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa apabila barang yang dimiliki koruptor tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, harus diajukan gugatan perdata ke pengadilan. Langkah tersebut penting agar kerugian negara gara-gara korupsi segera terpulihkan dan koruptor dibuat tidak berdaya. (***)
*Penulis adalah Hakim Pengadilan Agama Tarakan, Kalimantan Utara; redaktur Majalah Peradilan Agama