Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya All Out Mengawasi RUU Perampasan Aset
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengukuhkan 58 orang Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Periode 2022-2024 secara virtual, Rabu (5/1).
Pengukuhan ini merupakan eksekusi keputusan Musyawarah Nasional (Munas) PJI Tahun 2021 yang diselenggarakan pada 16 Desember 2021 lalu.
Dalam munas tersebut Amir Yanto terpilih sebagai ketua umum Pengurus Pusat PJI Periode 2022 – 2024.
“Setiap pergantian kepengurusan PJI tersebut tentunya merupakan sebuah dinamika yang selalu terjadi dalam perputaran organisasi. Namun dari setiap kepengurusan tersebut, tetap memiliki satu tujuan yang sama, yaitu mewujudkan PJI sebagai organisasi profesi Jaksa yang lebih baik lagi dari waktu ke waktu,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa selaku pelindung PJI dirinya menilai perubahan kepengurusan ini dilakukan secara objektif dan profesional sesuai kebutuhan organisasi.
Karena itu, pada 3 Januari 2022, dia mengeluarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia Periode 2022 – 2024.
Khusus kepada Ketua Umum Pengurus Pusat PJI yang baru, Jaksa Agung meminta untuk jaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan. Segera susun berbagai macam program kerja yang berkualitas dan jangan lupa untuk segera menuntaskan program kerja yang belum sempat diselesaikan oleh kepengurusan sebelumnya.
“Tunjukkanlah kerja dan karya nyata saudara kepada institusi dan masyarakat, serta curahkanlah segala kemampuan manajerial dan pengetahuan yang saudara miliki. Saya yakin dengan kapabilitas dan kecakapan yang saudara miliki akan memberikan dedikasi dan prestasi terbaik dalam menghadirkan Kejaksaan dan PJI yang semakin berintegritas, profesional, modern, dan berhati nurani,” ujar Jaksa Agung.