Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya All Out Mengawasi RUU Perampasan Aset
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan beberapa pokok isu yang dapat menjadi perhatian oleh Pengurus PJI yang baru.
Pertama, perlunya diadakan Forum Group Discussion (FGD) atau seminar internal guna membahas lebih dalam dan menyamakan pandangan para Jaksa atas norma-norma yang terkandung dalam UU Kejaksaan yang baru saja mengalami revisi.
“Di samping itu, kita dihadapkan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan KUHAP yang mana kita harus all out untuk mengawalnya. Kiranya melalui forum PJI ini dapat memfasilitasi rangkaian pelaksanaan FGD atau seminar internal tersebut,” ujar Jaksa Agung.
Kedua, isu terhadap amandeman Undang-Undang Dasar Tahun 1945 masih terus bergulir. Penguatan kejaksaan secara kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan harus terus diperjuangkan.
Jaksa Agung menginginkan PJI mengambil peran untuk dapat menempatkan institusi kejaksaan dalam konstitusi.
Ketiga, Jaksa Agung mencermati perlunya perubahan AD/ART PJI agar selaras dengan regulasi dan perkembangan zaman.
“Perubahan ini khususnya terkait adanya perubahan Undang-Undang Kejaksaan, masuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam struktur organisasi, dan penegasan akan kewenangan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI untuk mewakili PJI beracara di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk mengajukan permohonan uji materiil,” ujar Jaksa Agung.
Keempat, PJI diminta aktif mengkaji dan cermati setiap regulasi yang bertentangan dan kontraproduktif dengan pembangunan sistem hukum di Indonesia, terutama yang dapat melemahkan kewenangan institusi.