Jaksa Agung Respons Isu Eksekusi Mati Jilid IV
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya angkat suara terkait isu eksekusi mati jilid IV. Dia membantah bahwa pemindahan tujuh narapidana mati kasus narkotika ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, sebagai wacana eksekusi mati.
"Saya pastikan pemindahan itu tidak berhubungan dengan kami," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Menurut Prasetyo, pemindahan puluhan napi ke Lapas Nusakambangan merupakan kewenangan dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menilai suatu persepsi yang salah bila pemindahan tujuh narapidana mati kasus narkoba itu dikaitkan dengan eksekusi mati.
"Itu sepenuhnya kewenangan dari Kemenkumham dalam hal ini Ditjen PAS," ucap Prasetyo.
Sebanyak 56 narapidana dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (11/3). Di antaranya ada tujuh narapidana mati kasus narkotika.(Mg4/jpnn)