Jaksa Agung Ungkap Peran Emirsyah dan Soetikno di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
"Peran SS (Soetikno Soedarjo) sama," ujar Burhanuddin.
Kejagung menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia.
Emirsyah dan Soetikno dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Namun, Emirsyah dan Soetikno tidak ditahan Kejagung.
Sebab, saat ini kedua tersangka itu sedang menjalani masa penahanan atas kasus korupsi lainnya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ungkap Sanitiar Burhanuddin. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?