Jaksa Anggap Surat Dakwaan Brigjen Prasetijo sudah Cukup Jelas di Kasus Djoko Tjandra
Dalam dakwaan, jaksa menyebut, yang membuat surat jalan palsu ialah Dody Jaya atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo.
Bahkan dalam dakwaan disebutkan jika Brigjen Prasetijo memerintahkan Dody Jaya menghapus nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dan diganti dengan nama Prasetijo.
Menurut penasihat hukum Djoko, hal itu membuktikan sesungguhnya tidaklah tepat mendakwa terdakwa dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Selain menyatakan tak membuat surat jalan palsu seperti dakwaan jaksa penuntut umum, penasihat hukum Brigjen Prasetijo juga menyatakan kliennya tak membuat surat keterangan kesehatan dan bebas Covid-19.
Menurut tim kuasa hukum, yang membuat surat keterangan kesehatan tersebut adalah saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: