Jaksa Beri Sinyal Kasasi Atas Putusan Banding Hendra
jpnn.com - JAKARTA -- Permohonan banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek videotron dengan terdakwa Hendra Saputra ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan yang diketuk pada 9 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Chairil Anwar, itu berisikan menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.
Dengan demikian, Hendra yang juga office boy PT Rifuel itu harus tetap menjalani pidana penjara satu tahun serta denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Kepala Kejati DKI Jakarta M Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya akan mengkaji lagi putusan tersebut. "Kita pelajari dulu kalau memang betul keputusannya begitu," kata Adi di Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (22/10).
Pengkajian terhadap putusan dan pertimbangan hukumnya itu akan dilakukan sebelum memutuskan mengambil langkah hukum berikutnya atau kasasi ke Mahkamah Agung.
"Keputusan dan pertimbangannya tentu kita kaji lagi untuk langkah berikutnya (kasasi)," kata Adi.
Selebihnya, bekas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung ini enggan berkomentar banyak. "(Perkara) Hendra kami yang banding. Kita lihat keputusannya nanti," ujar Adi.
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Nani Indrawati memvonis Hendra yang dijadikan Direktur Utama Imaji Media, hukuman penjara satu tahun, denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.