Jaksa Beri Sinyal Kasasi Atas Putusan Banding Hendra
Hendra divonis terbukti bersalah dan meyakinkan bersama-sama Riefan Avrian, putra politikus Partai Demokrat Syarif Hasan melakukan korupsi terkait proyek pengadaan alat videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Hendra dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat I ke I KUHPidana.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta mengajukan banding. Alasan banding di antaranya karena analisa yuridis hakim tidak sama dengan jaksa penuntut umum dan straf mat (masa hukuman) kurang dari dua pertiga.
Sedangkan pihak Hendra pun juga mengajukan banding atas vonis tersebut. (boy/jpnn)