Jaksa Dilarang Bela KPU
Isi Protes Kubu Mega-Prabowo dan JK-WirantoRabu, 05 Agustus 2009 – 07:17 WIB
Menurut dia, ada salah satu fakta hukum bahwa pasangan SBY-Boediono adalah incumbent. Sesuai undang-undang, Kejagung selaku penyedia JPN bertanggung jawab kepada presiden. Dia menganggap tidak tepat apabila KPU sebagai lembaga independen menggunakan JPN untuk membelanya. "Ini demi menjaga kredibilitas termohon (KPU, Red)," katanya.
Ketua Tim Advokasi JK-Wiranto, Chairuman Harahap, juga menyatakan keberatan jika JPN membela KPU. Sesuai undang-undang, ketentuan tersebut tidak mungkin. UU Kejaksaan mengatur bahwa JPN hanya bisa mewakili pemerintah atau negara dalam kasus perdata maupun tata usaha negara. "Hasil pemilu bukan merupakan objek tata usaha negara," kata Chairuman. Karena tidak sesuai objek, tidak mungkin posisi JPN bisa mewakili KPU dalam sengketa hasil.