Jaksa Dilarang Bela KPU
Isi Protes Kubu Mega-Prabowo dan JK-WirantoRabu, 05 Agustus 2009 – 07:17 WIB
![Jaksa Dilarang Bela KPU Jaksa Dilarang Bela KPU - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/uploads/berita/dir05082009/img05082009284541.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pernyataan yang terkesan diplomatis. Ketua MK Mahfud M.D. mengatakan, pemohon tidak perlu melihat konteks siapa pembela KPU. Sebab, sesuai persidangan MK, tidak ada kewajiban bagi pemohon maupun termohon untuk mendapatkan pengacara. "MK tidak pernah mempersoalkan sertifikat pengacara, kami tidak latar belakang. Siapa pun boleh membela dirinya di sini," kata Mahfud.
Hakim konstitusi Arsyad Sanusi menegaskan, MK tidak mengenal keterwakilan pengacara. Siapa pun berhak membela diri. "Tidak perlu ada putusan sela atau apa pun di sini. KPU adalah lembaga negara. Ia berhak untuk diwakili JPN," tegasnya. (bay/agm)