Jaksa Diminta Transparan Selesaikan Kasus Pemalsuan Dokumen
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengeluhkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang terkesan lamban dalam menangani perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Alvin Lim (AL).
Juru bicara PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan, sidang kasus pemalsuan itu sudah berlangsung selama sepuluh bulan.
Padahal, harusnya sebuah perkara bisa diselesaikan selama lima bulan.
Dari catatan PN Jaksel, dalam 31 kali agenda persidangan selama sepuluh bulan, 13 sidang di antaranya tidak dihadiri terdakwa dengan alasan sakit. Termasuk persidangan terbaru pada Selasa (23/7) lalu.
“Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (Sema RI) Nomor 2 Tanggal 13 Maret 2014 menyebutkan bahwa proses persidangan suatu perkara di Pengadilan Tingkat Pertama selambat-lambatnya lima bulan,” ujar Guntur kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/7).
BACA JUGA : PA 212 Siap di Garis Terdepan Menolak Ahok
Menurut Guntur, pihaknya sudah memerintahkan JPU untuk bisa menghadirkan terdakwa. “JPU wajib hadirkan terdakwa, karena perkara ini sudah kelamaan.
Alasannya itu sakit-sakit terus, makanya ditunda-tunda terus. Tapi enggak bisa kalau terlalu lama begini,” sambung Guntur.