Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Diminta Transparan Selesaikan Kasus Pemalsuan Dokumen

Kamis, 25 Juli 2019 – 17:33 WIB
Jaksa Diminta Transparan Selesaikan Kasus Pemalsuan Dokumen - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Menurut Guntur, JPU wajib mempertanggungjawabkan dakwaannya. Karena itu terdakwa wajib pula dihadirkan JPU.

“Makanya masalah ini wajib pula dipertanyakan ke pihak kejaksaan. Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI. Dari lamanya perkara ini, maka majelis hakim bisa menilai kalau jaksa tidak serius terhadap penyelesaian perkara ini, dan ini menjadi tunggakan perkara di kejaksaan,” beber Guntur.

Guntur pun menegaskan, pihaknya segera melaporkan masalah ini ke Mahkamah Agung (MA) karena perkara yang sudah lebih dari lima bulan ini. “Hakim juga bisa saja mengambil langkah ekstrim, karena alasan tidak hadirnya terdakwa yang sakit-sakit terus dianggap tidak logis,” tambah Guntur.

Diketahui, terdawak AL dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi, dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL.

Namun selama sepuluh bulan terakhir sidang selalu tertunda karena terdakwa diketahui 13 mangkir sidang berdalih sakit. Ironisnya, dalam persidangan terbaru pada Selasa (23/7), JPU tidak bisa menunjukkan surat keterangan sakitnya terdakwa. (cuy/jpnn)

Jaksa dari Kejati DKI Jakarta terkesan lamban dalam menangani perkara pemalsuan dokumen.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close