Jaksa Diminta Transparan Selesaikan Kasus Pemalsuan Dokumen
Menurut Guntur, JPU wajib mempertanggungjawabkan dakwaannya. Karena itu terdakwa wajib pula dihadirkan JPU.
“Makanya masalah ini wajib pula dipertanyakan ke pihak kejaksaan. Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI. Dari lamanya perkara ini, maka majelis hakim bisa menilai kalau jaksa tidak serius terhadap penyelesaian perkara ini, dan ini menjadi tunggakan perkara di kejaksaan,” beber Guntur.
Guntur pun menegaskan, pihaknya segera melaporkan masalah ini ke Mahkamah Agung (MA) karena perkara yang sudah lebih dari lima bulan ini. “Hakim juga bisa saja mengambil langkah ekstrim, karena alasan tidak hadirnya terdakwa yang sakit-sakit terus dianggap tidak logis,” tambah Guntur.
Diketahui, terdawak AL dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi, dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL.
Namun selama sepuluh bulan terakhir sidang selalu tertunda karena terdakwa diketahui 13 mangkir sidang berdalih sakit. Ironisnya, dalam persidangan terbaru pada Selasa (23/7), JPU tidak bisa menunjukkan surat keterangan sakitnya terdakwa. (cuy/jpnn)