Jaksa Esther Menanti Pecat
Jumat, 26 Februari 2010 – 05:32 WIB
Selanjutnya, proses jaksa Esther akan berlanjut di Majelis Kehormatan Jaksa )MKJ). Di sana, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu bisa mengajukan pembelaan. "Nanti menunggu keputusan JAM Bin," terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakut memvonis Ester dengan hukuman penjara satu tahun potong masa tahanan dan denda Rp 5 juta. Dia terbukti melakukan penggelapan barang bukti berupa 343 butir ekstasi dari kasus narkoba dan psikotropika yang ditanganinya. Selama proses hukum kasus itu, dia diberhentikan sementara.