Jaksa Jadi Tersangka Kasus Dana Asuransi Pegawai Pemko Batam
jpnn.com, TANJUNG PINANG - Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kerja sama asuransi kesehatan, tunjangan hari tua PNS dan honorer Pemko Batam di PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ), Kamis (14/9).
Keduanya yakni mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam, Syafei (SY) dan pengacara PT BAJ berinisial MN. Meski jadi tersangka, keduanya belum ditahan.
Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, dalam keterangan pers kemarin di Tanjungpinang, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti atas penyalahgunaan dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam sebesar Rp 51 miliar.
Dana tersebut merupakan uang pengganti polis yang telah disetorkan Pemko Batam kepada PT BAJ. Dana disimpan di rekening bersama 'escrow account' PT BAJ dan Pemko Batam.
Namun, karena belum ada keputusan hukum tetap atas besaran dana pengganti yang harus dibayarkan PT BAJ, dana itu belum boleh dicairkan.
Kedua tersangka kemudian berniat menarik dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Syafei dan MN lantas membuka rekening giro atas nama mereka.
Keduanya kemudian membuat surat kuasa: Syafei bertindak sebagai kuasa Pemko Batam dan MN sebagai kuasa PT BAJ.
Berbekal surat kuasa tersebut, mereka menarik dana dari rekening bersama sebanyak 31 kali untuk dipindahkan ke rekening giro yang baru mereka buat dalam rentang waktu 2013 hingga 2015. Total duit yang diambil kedua tersangka Rp 51 miliar.