Jaksa Jadi Tersangka Kasus Dana Asuransi Pegawai Pemko Batam
"Kedua tersangka membuka rekening giro atas nama mereka tanpa diketahui Pemko Batam. Padahal kasusnya saat itu status quo karena sedang menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Yunan.
Atas perbuatannya, terang Yunan, tersangka dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 2010 pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Keduanya belum dilakukan penahanan. Mereka akan diperiksa kembali bersama sejumlah saksi lainnya," ucap Yunan
Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara Pemko Batam dengan PT BAJ pada 1 Agustus 2007. Asuransi mencakup jaminan kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS serta tenaga honorer Pemko Batam.
Kerja sama itu ditandai dengan nomor polis 02070197/ATMP/01/2007 yang ditandatangani Direktur Utama PT Asuransi Jiwa BAJ, Rudolf Sinaga, dan Sekretaris Daerah Pemko Batam, Agussahiman.
Setelah berjalan lima tahun, Pemko Batam menghentikan kerja sama itu per 31 Juli 2012 dengan alasan keterbatasan anggaran.
"Berhentinya kerja sama lantaran kondisi BAJ tidak sehat pengelolaan keuangannya dan sempat dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan prodak asuransi. Saat itu, BAJ juga digugat oleh OJK dan 2015 resmi dinyatakan pailit," papar Yunan.
Sesuai perjanjian, jika kerja sama berhenti, PT BAJ harus membayar tunai sesuai dengan usia polis yang telah dijalani oleh peserta yang nilainya mencapai Rp 115,9 miliar.