Jaksa Jadi Tersangka Kasus Dana Asuransi Pegawai Pemko Batam
Namun, menurut BAJ, berdasarkan hitungan mereka, kewajiban yang harus dibayarkan kepada Pemko Batam hanya sekitar Rp 67 miliar. Karena tidak ada kata sepakat, Pemko Batam menggugat PT BAJ ke Pengadilan Negeri Batam agar tetap membayar besaran polis senilai Rp 115,9 miliar.
Namun, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut hanya mengabulkan Rp 80 miliar. Tak puas, Pemko Batam melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun, putusan hakim tinggi malah lebih rendah lagi, yakni Rp 50 miliar.
Dengan makin turunnya nilai polis yang diwajibkan kepada BAJ, perkara tersebut akhirnya dibawa hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, tetapi ditolak. Sementara BAJ hanya sanggup membayar Rp 57 miliar. (jpg)