Jaksa KPK Jebloskan Satu Keluarga ke Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjebloskan satu keluarga terpidana kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis (30/5). Eksekusi itu dilakukan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap alias inckracht.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tiga di antara empat terpidana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang. Mereka adalah Lily Sundarsih, Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo. Sedangkan satu terpidana, yakni Budi Suharto ditempatkan di Lapas Klas I Pria Tangerang.
Budi dan Lily merupakan suami istri. Sedangkan Irene adalah anak mereka. Sementara Yuliana merupakan pejabat di perusahaan Irene. Budi merupakan Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE).
Sedangkan istrinya adalah Direktur PT WKE. Sementara anaknya, Irene adalah direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Kedua perusahaan itu milik keluarga Budi-Lily.
BACA JUGA: Adian Napitupulu Cabut Laporan, Lantas Mengutip Pesan Almarhum Ayahnya
Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap empat orang tersebut dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Mereka terbukti bersalah menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Total uang suap yang mengalir sebesar Rp 4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000.
Febri menerangkan para terpidana itu akan menjalankan masa hukuman sesuai putusan pengadilan. Sementara terkait pokok perkara, pihaknya akan mencermati fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan. "Terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat," jelasnya.
Sejauh ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam skandal suap yang merugikan banyak pihak itu. Pun, dari fakta-fakta yang diperoleh, KPK memastikan bakal terus menelusuri keterlibatan pihak lain itu.