Jaksa KPK Minta Hakim Jatuhkan 5 Tahun Penjara ke Choel
Rabu, 07 Juni 2017 – 22:22 WIB
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan berterus terang, serta telah mengembalikan uang yang dinikmatinya kepada KPK sebesar Rp 7 miliar," papar JPU Asri.
Atas tuntutan itu, Choel menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya yang digelar 15 Juni nanti. Pasalnya, dia telah mengembalikan uang panas yang dinikmatinya kepada KPK.
"Tinggi sekali. Jadi ini (tuntutan, red) tinggi sekali. Saya mengembalikan sebelum meminta," kata Choel.(put/jpg)