Jaksa KPK Setor Denda Terpidana Korupsi, Nilainya Fantastis
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Prihandono menyetorkan uang pembayaran denda dari terpidana Karunia Alexander Muskitta.
Karunia Alexander adalah perantara kasus suap proyek pengadaan barang di PT Krakatau Steel.
Penyetoran denda ke kas negara ini adalah komitmen KPK untuk memberikan pemasukan bagi negara dari hasil penindakan kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andry menyetorkan uang denda Kurnia sebanyak Rp 50 juta seperti yang ditetapkan putusan Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019.
Selain itu, Andry juga menyetorkan denda Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Radian Azhar yang terbukti menyuap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Wahid Husen.
Denda ini dibayar berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020.
"Pembayaran denda terpidana Radian Azhar sejumlah Rp50 juta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3).
Andry juga menyetorkan pembayaran denda terpidana M. Indung Andriani K berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1744/Pid.Sus/2020 tanggal 14 Juli 2020.