Jaksa KPK Ungkap Alasan Evi Kurniawati Menyuap Rektor Unila Prof Karomani, Oalah
Melihat keterangan BAP-nya melalui sebuah proyektor, Evi lantas berdalih bahwa sebenarnya keterangannya tidak seperti itu.
Menurut Evi, dia merasa kelelahan saat menjalani pemeriksaan selama 6 jam oleh penyidik KPK, sehingga keluar keterangan seperti di BAP tersebut.
"Ada yang benar, tetapi tidak sepenuhnya seperti itu. Saya kelelahan karena enam jam diperiksa," dalih Evi.
Evi Kurniawati merupakan satu dari tujuh saksi yang telah dihadirkan oleh JPU KPK dalam sidang lanjutan perkara suap penerimaan mahasiswa di Unila dengan melibatkan tiga terdakwa, yaknj Prof Karomani, Heriyandi, dan M Basri.
Enam saksi lainnya yang telah dihadirkan di persidangan ialah Ruskandi, seorang dokter anak, Tugiyono selaku dosen di Unila, Evi Daryanti selaku PNS staf di Dinas PUPR Kabupaten Tulangbawang.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran Pembantu di Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Nurihati Br Ginting, Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Shinta Agustina, dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo.
Prof Karomani bersama dua orang lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik nonaktif Unila Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri, menjadi terdakwa atas perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.