Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Periksa 5 Anggota DPRD Inhu

Kasus Dugaan Korupsi APBD Rp116 M

Selasa, 12 Januari 2010 – 12:30 WIB
Jaksa Periksa 5 Anggota DPRD Inhu - JPNN.COM
PEKANBARU- Kasus korupsi penggunaan dana APBD sepertinya tak pernah habis. Di Kejaksaan Tinggi Riau, Ketua  DPRD Inhu H Marpoli dan empat anggotanya yakni Raja Dekritman, Buchari, Darmawangsa dan Deari Zamora harus menjalani pemeriksaan karena terkait dugaan korupsi penggunaan dana APBD Indra Giri Hulu (Inhu) sejak tahun 2005-2008 senilai Rp116 miliar.

Para anggota dewan Inhu itu mendatangi Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB. H Marpoli terlihat mengenakan baju kemeja  panjang lengan bergaris putih hitam. Sedangkan Raja Dekritman memakai baju kemeja lengan panjang kotak-kotak. Beda dengan Buchari, dia lebih memilik memakai baju kemeja lengan panjang warna merah hati.

Sementara Darmawangsa dan Deari Zamaru memilih memakai baju kemeja pendek lengan kotak-kotak. Masing-masing anggota dewan ini diperiksa secara terpisah. H Marpoli di periksa jaksa penyidik S Waruwu SH, Raja Dekritman diperiksa jaksa penyidik Surma SH, Buchari diperiksa jaksa penyidik Ermiwati SH. Sementara Darmawangsa diperiksa jaksa penyidik Andri Ridwan SH dan Deari Zamaru diperiksa jaksa penyidik Budi Utarto SH.

Para anggota dewan ini menjalani pemeriksaan dalam dua sesi. Sesi pertama berlansung dari pukul 09.00 WIB sampai ke pukul 12.30 WIB. Pemeriksaan sesi kedua kembali dilanjutkan pukul 14.00 WIB usai melaksanakan Salat Zuhur dan makan siang. Dalam pemeriksaan itu, H Marpoli diketahui melakukan peminjaman uang APBD Inhu sebesar Rp10,8 miliar. Uang itu ada yang dipinjam secara pribadi, ada juga yang dipinjam untuk kepentingan dinas dan ada juga yang dipinjam secara bersama-sama.  

PEKANBARU- Kasus korupsi penggunaan dana APBD sepertinya tak pernah habis. Di Kejaksaan Tinggi Riau, Ketua  DPRD Inhu H Marpoli dan empat anggotanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News