Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Pinangki Jadi Terdakwa, Begini Patgulipatnya soal Suap Djoko Tjandra

Rabu, 23 September 2020 – 14:50 WIB
Jaksa Pinangki Jadi Terdakwa, Begini Patgulipatnya soal Suap Djoko Tjandra - JPNN.COM
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9). Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari pengusaha Djoko S Tjandra. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Pada pertemuan itu pula Pinangki menyodorkan rencana aksinya dengan nilai USD 100 juta. Namun, Djoko hanya menjanjikan USD 10 juta.

Sebagai tanda jadi, akhirnya Djoko memberikan USD 500 ribu kepada Pinangki melalui Herriyadi Angga Kusuma. Untuk diketahui, Herriyadi merupakan adik ipar Djoko.

Uang itu lantas diteruskan kepada Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki. Dari USD 500 ribu ada USD 50 ribu yang diserahkan Pinangki kepada Anita.

Namun, rencana aksi itu tak terlaksana meski Djoko sudah menyerahkan uang tanda jadi.

“Tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Djoko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu,” kata JPU. “Sehingga Djoko Soegiarto Tjandra pada Desember 2019 membatalkan action plan.”

Oleh karena itu ada tiga perbuatan yang didakwakan kepada Pinangki. Untuk perkara suap, JPU mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Selanjutnya adalah permufakatan jahat. JPU mendakwa Pinangki dengan Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 88 KUHP.

Selain itu, JPU juga mendakwa Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaannya ialah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(tan/jpnn)

JPU mendakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close