Jaksa Pinangki Pernah Berstatus Janda Muda Kaya Raya
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan Pinangki melakukan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Uang itu disamarkan untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, membayar dokter "home care", membayar tagihan kartu kredit serta sewa 2 apartemen mewah di Jakarta.
"Karena almarhum (Djoko Budiharjo) menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun, sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut," tambah Jefri.
Menurut Jefri, Pinangki menikah secara resmi dengan seorang Jaksa bernama Djoko Budiharjo pada 2006.
Djoko pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat dan terakhir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Sesjamwas) dan setelah pensiun berpraktik sebagai advokat.
"Pernikahan terdakwa dengan Djoko Budiharjo berlangsung 2 tahun setelah perceraiannya dengan istri pertama Djoko pada 2004, sehingga saat menikah, Djoko Budiharjo berstatus duda. Namun pernikahan antara terdakwa dan suaminya ini berakhir dengan meninggalnya Djoko Budiharjo pada Februari 2014," ungkap Jefri.
Sepeninggalan Djoko, Pinangki baru menikah lagi dengan Napitupulu Yogi Yusuf seorang perwira polisi.
"Mengingat peninggalan almarhum suami terdakwa yang cukup banyak itulah, maka dalam pernikahan keduanya ini terdakwa membuat perjanjian pisah harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf," tambah Jefri.