Jaksa Puas, Abdillah Divonis 5 Tahun
jpnn.com - JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan dengan terdakwa Abdillah, tidak merasa gagal menyusun dakwaan. Meski majelis hakim menolak dakwaan primer, JPU tetap merasa puas lantaran majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Anggota JPU Chaterina Girsang,SH menyatakan, pihaknya tidak sia-sia menyusun dakwaan dan tuntutan.
“Kita semua melihat, hakim telah menjatuhkan vonis lima tahun kepada terdakwa Abdillah. Dalam membuat putusan, hakim tetap mengacu kepada tuntutan JPU,” ujar Chaterina Girsang, Selasa (23/9).
Dalam putusan yang dibacakan Senin (22/9), majelis hakim yang dipimpin Edward Patinasarani,SH menyatakan Abdillah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal ini dalam dakwaan primer, baik untuk kasus damkar maupun APBD.
Abdillah hanya bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan selaku Walikota Medan. Abdillah dinyatakan melanggar pasal 3 jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Untuk dakwaan subsider perkara damkar dan APBD, JPU menggunakan pasal ini.
Ditanya apakah dengan ditolaknya dakwaan primer itu JPU akan mengajukan banding, Chaterina mengatakan, tim JPU belum membicarakan hal itu. Sedang usai sidang Senin lalu, Chaterina mengatakan ‘pikir-pikir’, mau mengajukan banding atau tidak. (sam)