Jaksa Sempat Dihubungi Keluarga Bahasyim
JAM-Was Telurusi Keterkaitan dengan Molornya Pembacaan TuntutanJumat, 21 Januari 2011 – 21:05 WIB
Walau hanya F yang diindikasikan melanggar, anggota tim jaksa lainnya tetap ditegur. Seperti diketahui, setelah sempat diundur sampai 3 kali, Bahasyim yang mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak akhirnya dituntut hukuman penjara selama 15 tahun pada 17 Januari 2011. Dalam tuntutannya, jaksa Fachrizal juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara karena Bahasyim terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. (pra/jpnn)