Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa tak Banding Vonis untuk Bharada E, IPW: Mendengar Suara Publik

Kamis, 16 Februari 2023 – 15:45 WIB
Jaksa tak Banding Vonis untuk Bharada E, IPW: Mendengar Suara Publik - JPNN.COM
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.  

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan dengan sikap kejaksaan tersebut, maka vonis Bharada E akan segera berkekuatan hukum tetap. "Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan  banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Richard Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Yosua," kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Dia menilai ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus kematian Brigadir Yosua, baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa, merupakan langkah aparat penegak hukum yang berpihak pada suara publik.

Oleh karena itu, Sugeng berharap sikap mendengar suara publik seperti itu tidak hanya berhenti pada kasus kematian Brigadir Yosua saja. 

"Semoga dapat diterapkan pada kasus-kasus korban ketidakadilan lainnya, khususnya yang menyangkut orang tidak bersalah, tetapi miskin dan tidak punya akses keadilan yang adil," kata Sugeng Teguh Santoso.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Bharada E selaku terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Hakim Wahyu Iman Sansoso saat membacakan amar putusan di persidangan PN Jaksel, Rabu (15/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," ucap Wahyu Iman Santoso. (mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

IPW menilai sikap jaksa yang tidak mengajukan banding atas vonis untuk Bharada E karena mendengar suara publik.

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News