Jaksa tidak Banding Vonis untuk Richard Eliezer, Komjak: Kami Apresiasi Tinggi dan Hormati
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama satu tahun enam bulan penjara.
Langkah tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan pemikiran yang mendalam. Salah satu pertimbangannya adalah pihak keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard Eliezer dan ikhlas dengan putusan tersebut.
Selain itu, Kejaksaan berpandangan putusan majelis hakim telah mengambil alih seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Putusan majelis hakim itu juga, telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim untuk Bharada E tersebut.
“Kami apresiasi tinggi dan hormati keputusan tersebut sebagai wujud bahwa Kejaksaan dapat menangkap rasa keadilan masyarakat yang berkembang saat ini,” kata Barita dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/2).
Dia mengatakan bahwa upaya hukum banding merupakan kewenangan penuntut yang merdeka. Namun, kata dia, sikap Kejaksaan yang tidak mengajukan banding membuktikan bahwa Korps Adhyaksa tidak sekadar menjalankan atau mempertahankan substansi kewenangan saja, tetapi dapat menangkap harapan publik atas kasus itu.
Barita menilai langkah Kejaksaan sudah tepat dan berani, karena memberikan ruang keadilan publik dalam setiap keputusan penuntutan yang menjadi kewenangannya.
Hal ini, lanjut dia, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam berbagai kesempatan bahwa penegak hukum yang berhati nurani, berintegritas dan humanis, tidak sekadar slogan saja, tetapi dapat diwujudkan secara nyata dalam penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.