Jaksa Tolak Klaim Ahok tak Berniat Menista Islam
Sebenarnya, kata Ali, hal itu sudah dirumuskan jaksa dalam surat dakwaan.
“Dengan kalimat sebagai berikut: Meskipun dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, tersebut tidak ada hubungan dengan pelaksanaan pemilihan gubernur DKI Jakarta, akan tetapi karena terdakwa telah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta, maka ketikda terdakwa memberikan sambutan, terdakwa dengan sengaja memberikan sambutan yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur dengan mengaitkan Surat Almaidah Ayat 51 dan seterusnya”.
Menurut Ali, surat dakwaan tersebut menunjukkan adanya rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa, yaitu terdakwa beragama Kristen sesuai dalam surat dakwaan.
Kemudian, pada saat kunker ke Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, terdakwa masih berkedudukan sebagai gubernur DKI Jakarta dan pada saat itu pula telah terdaftar sebagai salah satu cagub DKI Jakarta.
Terdakwa juga mengetahui pelaksanaan pemilihan gubernur.
“Saat itu terdakwa mengatakan kepada warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang mayoritas beragama Islam, jangan percaya sama orang dan seterusnya dibohongi dan dibodohi pakai Surat Almaidah Ayat 51,” kata Ali.
Dia menambahkan, dari rangkaian peristiwa tidak dapat dipisahkan dari niat mendudukan dan menempatkan Surah Almaidah Ayat 51 sebagai sarana atau alat untuk membohongi dan membodohi dengan tujuan mengikuti pilkada.
“Ada tidaknya niat terdakwa ini yang merupakan bagian dari unsur kesengajaan pasal 156 a KUHP dan pasal 156 KUHP akan kami buktikan dalam tahap pembuktian di persidangan berikutnya,” tegas Ali.