Jaksa yang Ditangkap Itu Kini Satu Sel dengan Orang yang Dia Sidik
Tapi, kini kenyataan berkata lain. Fauzi malah menyandang status tersangka korupsi seperti tersangka lain yang pernah diburunya. Dia juga harus tinggal di dalam penjara bersama tersangka dan terdakwa korupsi. Bahkan, dia harus tinggal di dalam penjara bersama La Nyalla, orang yang pernah diusutnya.
Di blok tersebut, semua pintu ruang tahanan terbuka. Semua penghuni bisa saling berkunjung dan ngobrol. Bahkan, saat waktu salat tiba, mereka sembahyang berjamaah. Kecuali ruangan Fauzi. Selnya terkunci gembok dari luar. Dia tidak bisa berinteraksi bersama penghuni penjara lainnya. Mungkin itu adalah langkah agar dia tidak jadi sasaran amuk penghuni penjara.
Wakil Kepala Kejati Jatim Rudi Prabowo mengaku tidak mengenal Fauzi secara pribadi. Hanya, dia mendengar informasi bahwa Fauzi merupakan sosok jaksa yang pekerja keras dan rajin mengungkap kasus korupsi.
Rudi mengatakan, Fauzi pernah terlibat dalam penyidikan La Nyalla Mattalitti, Wisnu Wardhana, dan Dahlan Iskan. Terakhir adalah kasus penjualan tanah kas desa di Sumenep. ”Kasus yang dipegang banyak. Saya tidak hafal,” katanya.
Dia juga membenarkan bahwa Fauzi adalah jaksa yang masih relatif baru. Saat ini Fauzi masih berstatus sebagai jaksa pratama. Rudi memprediksi anak buahnya itu baru menjadi jaksa sekitar sembilan atau sepuluh tahun yang lalu.
Versi dia, Fauzi ditangkap tim Saber Pungli Kejati Jatim. Setelah Fauzi tertangkap, Kejaksaan Agung baru turun dan mengambil alih. Meski begitu, dia tidak menampik bahwa penangkapan itu tidak terlepas dari informasi pihak luar.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mencari Fauzi. Saat itu dia sedang berada di Pengadilan Negeri Surabaya. ”Dia disuruh pulang ke kantor. Ketika ditanya, dia langsung mengakui telah menerima uang Rp 1,5 miliar,” jelasnya.
Setelah itu, tim mencari duit tersebut dengan melakukan penggeledahan di kamar kosnya. Uang tersebut masih tersimpan di dalam tas koper di kamar Fauzi.