Jalan Berbayar di Jakarta Hanya di Zona Transportasi Umum Lengkap
Ketua Tim Penyusun Raperda Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Susilo Dewanto mengatakan Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus di bidang perhubungan meliputi lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran dan perkeretapian sesuai tertuang di dalam pasal 24 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.
"Salah satu kewenangan khusus sub bidang lalu lintas angkutan jalan yakni pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Pemprov DKI saat ini sedang menyusun rancangan perda manajemen kebutuhan lalu lintas yang dimulai sejak Mei 2024," kata Susilo di Jakarta, Kamis (18/7).
Empat tema yang diangkat dalam raperda ini, yakni pembatasan lalu lintas secara elektronik atau ERP, kawasan rendah emisi, manajemen parkir dan pembatasan usia, dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. (antara/jpnn)