Jalankan Perintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU
Baiquni kemudian menghapus fail rekaman CCTV yang tersimpan di laptopnya. Keesokan harinya, Baiquni menemui Arif Rachman dan menyampaikan bahwa isi laptopnya sudah bersih dari fail yang memperlihatkan Yosua masih hidup.
Selanjutnya, Baiquni meletakkan laptop itu di mobilnya. Syahdan, Arif Rachman mengambil laptop itu dan mematahkannya.
Pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif Rachman menyerahkan laptop yang sudah patah itu kepada penyidik Direktorat Tindan Pidana Umum Bareskrim Polri.
JPU mendakwa Arif Rachman dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP juncto Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!