Jalankan Putusan MA Meski Ajukan Keberatan
Kamis, 20 Juni 2013 – 16:16 WIB
Freddy membantah atas manipulasi yang dilakukan perusahaannya. Ia mengaku selama periode pajak yang dipermasalahkan yakni 2002 sampai dengan 2005 telah melaksanakan kewajibannya dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajak. Bahkan, Grup Asian Agri termasuk salah satu pembayar pajak yang besar di Industri Kelapa Sawit.
Meski demikian, korporasi ini memertanyakan penetapan jumlah kekurangan pajak Rp 1,25 triliun yang diterbitkan. Jumlah tersebut melebihi total keuntungan dari ke 14 perusahaan di dalam Grup Asian Agri pada periode 2002-2005 yang hanya sebesar Rp 1,24 triliun, belum lagi ditambahkan denda pajak yang dikenakan sehingga totalnya menjadi Rp 4,4 triliun.
”Tidak ada negara manapun di dunia ini yang memungut pajak yang nilainya lebih dari 100 persen keuntungan perusahaan,” tegas Freddy.