Jalankan Putusan MA Meski Ajukan Keberatan
Kamis, 20 Juni 2013 – 16:16 WIB
Sementara, Mohammad Assegaf selaku kuasa hukum Suwir Laut mengutip pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memertanyakan perhitungan pajak yang disebut harus dibayar kelompok perusahaan itu. Bukti valid pajak terhutang hingga kini tak bisa ditunjukkan DJP.
”Bagaimana Majelis Hakim tingkat Kasasi dapat menetapkan utang pajak tersebut? Menurut ketentuan hukum, Mahkamah Agung hanya memeriksa penerapan hukum, bukan pembuktian fakta. Jadi angka Rp 1,25 triliun itu berdasarkan apa?” ungkapnya. (boy/jpnn)