Jalur Prestasi Siswa dalam PPDB
Minggu, 27 Juni 2010 – 18:30 WIB
Lebih jauh Dijelaskan Nanang, jalur prestasi ini harus dibuktikan dengan piagam kejuaraan yang dikeluarkan induk organisasi. Piagam ini pun harus dilegalisasi oleh induk cabang olahraga dan KONI. Adapun kejuaraan POPDA, OOSN, OSN, pekan seni, FLSN, PHBN cukup dilegalisasi Dinas Pendidikan. Sedangkan prestasi bidang kesenian dilegalisasi Disporabudpar.
Tidak berhenti disini. Penghargaan atas prestasi nasional juga diberlakukan secara khusus. Bagi calon siswa berprestasi tingkat nasional atau juara nasional, bisa memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Jombang, untuk mendaftar ke sekolah yang diharapkan. Kejuaraan nasional diikuti sekurang-kurangnya setengah dari propinsi. Begitu juga kejuaraan provinsi diikuti sekurang-kurangnya setengah dari kabupaten dalam provinsi. (bin/aj/jpnn)