JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 – 08:51 WIB
JAMAN menambahkan, meski rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, hal itu tak sebanding dengan kenaikan harga-harga kebutuhan menyusul nilai baru PPN pada 1 Januari 2025.
”Kenaikan PPN ini bisa membuat daya beli masyarakat semakin merosot. Di sisi lain, naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli. Padahal, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” pungkasnya.(ray/jpnn)