James dalam dakwaan primair dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, James dijerat dengan pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pengusaha James Gunaryo Budirahardjo yang didakwa menyuap pegawai pajak, Tommy Hindratno, terus mempersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi