James Merasa Tak Bisa Dijerat KPK
Senin, 03 September 2012 – 22:44 WIB
Namun Damanik menyebut KPK reaktif menanggapi gugatan tersebut sehingga buru-buru melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor sehingga permohonan praperadilan James gugur. Meski demikian, katanya, bukan berarti langkah hukum KPK bisa dibenarkan.
“Proses yang dilakukan KPK layak dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tak dapat diterima oleh pengadilan,” ulasnya.
Sebelumnya diberitakan, James ditangkap KPK karena menyuap Tommy Hindratno, terkait pengajuan klaim PT Bhakti Investama Tbk atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lebih bayar. James didakwa bersama dengan Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonious Z Tonbeng, menyogok Tommy dengan uang Rp 280 juta.