Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com
Kaleidoskop 2022

Jampidsus Kejagung Tangani Perkara Korupsi Merugikan Negara Rp 144 Triliun

Sabtu, 31 Desember 2022 – 12:04 WIB
Jampidsus Kejagung Tangani Perkara Korupsi Merugikan Negara Rp 144 Triliun - JPNN.COM
Ilustrasi kerugian keuangan negara di kasus korupsi. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyidikan serta penuntutan terhadap perkara korupsi merugikan negara lebih dari Rp 144 triliun sepanjang 2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, ada delapan kasus korupsi dengan kategori besar (big fish) yang ditangani oleh Jampidsus dengan kerugian negara dalam jumlah besar tahun ini.

"Jampidsus Kejaksaan Agung boleh berbangga dengan melakukan penyidikan dan penuntutan sepanjang 2022 terhadap kasus besar yang ditangani dan telah dihitung kerugiannya oleh para ahli yang berkompeten di bidangnya,” ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat (30/12).

Dia menuturkan kedelapan kasus besar itu, yakni perkara korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan terdakwa Johan Darsono, Josep Agus Susatya, Arif Setiawan, Suyono, Ferry Sjaifoellah, Djoko Selamet Djamhoer, Purnomo Sidhi Noor Muhammad, dan Indra Wijaya.

"Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam LPEI ini Rp 2,7 triliun dan 54.062.639,61 dolar AS," ucap Ketut.

Kedua, perkara korupsi pengadaan pesawat udara oleh PT Garuda Indonesia periode 2011 sampai dengan 2021 dengan tiga orang terdakwa dan kerugian keuangan negara Rp 8,9 triliun.

Lalu, perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022 dengan terdakwa M.P. Tumanggor, Stanley M.A., Piere Tagor Sitanggang, Indrasari Wisnu Wardhana, dan Lin Che Wei.

Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kasus itu Rp 6 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 12 triliun.

Jampidsus Kejagung melakukan penyidikan serta penuntutan terhadap perkara korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 144 triliun sepanjang 2022. Ini datanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News