Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:00 WIB
Dari pengakuan pelaku, menurut Kapolres, dia tega membunuh lantaran korban meminta tanggung jawab atas kehamilannya.
“Korban dan pelaku beberapa kali melakukan hubungan intim, dan sesaat sebelum dibunuh korban mengirimkan gambar test pack dua garis yang menunjukkan bahwa dirinya hamil. Pelaku memukul korban sebanyak tiga kali dan langsung meninggal di tempat,” ujar Kapolres.
Tersangka Cahyo disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)