Janda Muda, Cantik: Tidak Ada yang Tahu Saya Begini
Bambang menambahkan, NS merupakan pemain baru dan asli warga Balikpapan. Saat itu, Nur sempat pulang ke kampungnya di Sulawesi. Saat kembali ke Balikpapan, ia menjalani bisnis haram tersebut dengan berdalih menambah penghasilannya.
“Ya, pas pulang, dia hubungi temannya untuk ambil barang. Nah, sama temannya dilempar di daerah Batakan, lalu si pelaku ini mengambil barangnya,” tutur perwira balok tiga di pundaknya itu.
Akibat memiliki sabu-sabu, Nur terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. “Kami kenakan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup dia. (yad/yud/k1)