Janda Polisi Tertipu Hingga Miliaran
“Dia jual aset kenapa disuruh tanda tangan pinjam meminjam. Tapi dia tetap dipaksa untuk menandatangani surat itu," tambahnya.
Keanehan ini berlanjut saat kliennya dibawa ke Bank BCA Cabang Pondok Indah. Di bank itu AYDS melakukan tarik tunai senilai Rp 2,3 miliar.
“Klien saya diminta duduk manis. Pelaku beralasan, model bisnisnya dia semacam itu. Nanti uangnya akan kembali ditransfer ke rekening Bu Reni," terangnya.
Ternyata dari nominal Rp 7,8 yang dicairkan setelah ada tanda tangan di notaris, Reni hanya disisakan Rp 12 juta. “Katanya buat uang jajan," imbuh dia.
Dari situ Reni sadar bahwa dia telah ditipu. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 7 Maret lalu dengan nomor laporan teregister: LP/1245/III/2008/PMJ/Ditreskrimum.
“Ada tujuh orang yang kami laporkan, kami berharap bisa segera ditindak lanjuti,” tandas dia. (mg1/jpnn)