Janda Salah Terima Titipan Dari Abang, Kena Deh
jpnn.com, MALANG - Satresnarkoba Polres Malang menangkap Sulkan (40) setelah mencoba menjebak Wiwin, janda asal Candironggo, Singosari.
Dia menjebak Wiwin dengan menitipkan sabu-sabu.
Sulkan tadinya menyembunyikan narkoba jenis sabu yang dibelinya dari Pasuruan.
Barang yang didapatkan dari Pasuruan ini sebanyak tiga poket dengan berat 0,8 gram seharga Rp 1,2 juta itu.
Dia lalu menitipkannya pada Wiwin. Ternyata cara itu diketahui polisi.
“Dari penangkapan Wiwin inilah, Sulkan bisa diringkus,” ujar Iptu Suryadi, KBO Satresnarkoba Polres Malang.
Sulkan mengaku, sudah tujuh tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu untuk menambah stamina dalam bekerja.
Dia menyuplai sabu-sabu kepada pengedar di sekitar Singosari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)