Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Janda Satu Anak, Sekali Berbuat Dosa Raup Rp 850 Juta

Kamis, 18 Juli 2019 – 06:50 WIB
Janda Satu Anak, Sekali Berbuat Dosa Raup Rp 850 Juta - JPNN.COM
Janda satu anak ditangkap polisi karena mencuri perhiasan majikannya seharga Rp 850 juta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Akhirnya dia pun curiga ada barang berharga lainnya yang ikut hilang. ”Saat dicek ternyata perhiasan dengan surat-suratnya hilang,” jelasnya.

Dalam paparan Arie, total ada 13 perhiasan yang diembat. Mulai dari cincin dan kalung yang memiliki nilai kurang lebih sekitar Rp 850 juta. ”Jadi, korban ini baru sadar setelah sebulan kemudian. Sedangkan pelaku sudah berhenti bulan Mei. Korban pun melapor kepada kami,” imbuhnya.

Mendapati laporan itu, kepolisian pun melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa beberapa saksi, pelaku pencurian perhiasan berlian mengarah kepada mantan pembantu yang pernah bekerja di rumah korban. ”Setelah dilakukan penyelidikan mengarah ke mantan pembantunya,” tuturnya.

Dwisa ditangkap 3 Juli lalu. Arie menyatakan pihaknya langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, Didik Setyawan dan Sih Suwarni yang juga pasangan suami-istri warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, ikut ditangkap. Keduanya menjadi penadah perhiasan emas yang dicuri Yuliati dari rumah majikannya.

”Mereka ditangkap karena menjadi penadah dan menjualnya ke toko perhiasan. Oleh keduanya, lima perhiasan dijual Rp 250 juta,” kata Arie. Sedangkan sisanya, hingga kini belum ditemukan polisi karena pelaku masih bungkam.

BACA JUGA: Jumat Malam Istri Kedua Telepon Suami Sambil Menangis, Oh Ternyata

Sementara itu, Yuliati mengaku nekat mencuri perhiasan majikannya karena tergiur bisa mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat. ”Buat kehidupan sehari-hari saja,” ujarnya pendek.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara kedua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (bdr/c1/nay)

Polisi menangkap janda satu anak bernama Dwisa Yuliati yang mencuri 13 jenis perhiasan berlian bernilai Rp 850 juta milik majikannya.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News