Janda yang Tepergok Berbuat Terlarang dengan Bule Itu Akhirnya Diusir dari Desa
jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Janda berinisial YI, 37, yang diduga berbuat terlarang dengan bule asal Portugal berinisial JM, 41, itu akhirnya diusir warga dari gampong atau Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (24/2).
Dia dikenakan sanksi adat karena terbukti bersalah telah memasukkan pria yang bukan muhrimnya ke dalam rumahnya.
"Perangkat desa telah mengambil keputusan terkait kasus dugaan mesum yang dilakukan warga kami. Dan dari hasil keputusannya itu, maka kasus ini akan diselesaikan secara hukum adat desa," kata Kepala desa (Geuchik) Desa Cut Mamplam Rafuddin, di Lhokseumawe, Senin (24/2).
Dikatakan Rafuddin, pihaknya tidak cukup bukti dan saksi yang melihat langsung bahwa pasangan tersebut sedang melakukan mesum, maka kasus ini tidak dapat diselesaikan dengan hukum pidana maupun Qanun jinayah. Tidak ada seorang pun yang dapat menjadi saksi telah melihat mereka berbuat mesum.
"Dari pengakuan YI, dirinya terpaksa mengakui telah melakukan mesum karena takut dihakimi warga, sementara dari keterangan JM menyebutkan bahwa mereka tidak melakukan apa-apa di rumah itu," katanya.
Namun kata dia, perangkat desa telah sepakat memberikan sanksi kepada YI karena terbukti bersalah telah memasukkan pria yang bukan muhrimnya ke dalam rumah miliknya.
"Atas dasar tersebut kami harus mengeluarkan YI dari desa, sementara pria bule yang tertangkap bersama YI kami serahkan ke perusahaan tempat dia bekerja," kata Rafuddin.
Diberitakan sebelumnya, seorang Warga Negara Portugal berinisial JM diduga melakukan perbuatan mesum bersama janda YI di Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Rabu (19/2) sekitar pukul 23.00 WIB.