Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tante Yi Digerebek saat Berbuat Terlarang dengan Bule di Rumah Kosong

Senin, 24 Februari 2020 – 21:21 WIB
Tante Yi Digerebek saat Berbuat Terlarang dengan Bule di Rumah Kosong - JPNN.COM
Pasangan non muhrim diduga melakukan perbuatan mesum di gerebek warga Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Rabu (19/2/2020). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Seorang janda berinisial YI, 37, digerebek warga saat berbuat terlarang dengan bule asal Portugal berinisial JM, 41, di Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Kejadian tersebut bermula saat warga desa setempat curiga dengan gelagat kedua pasangan nonmuhrim tersebut di salah satu rumah kosong milik YI, , Rabu (19/2) sekitar pukul 23.00 WIB.

Warga lalu melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya diduga sedang berbuat mesum di dalam rumah itu. Kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di meunasah desa setempat dan dimandikan dengan air parit sebelum di gelandang ke kantor Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) atau Satpol PP Kota Lhokseumawe.

Kepala Wilayatul Hisbah (Satpol PP) Kota Lhokseumawe Irsyadi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari kepala desa setempat bahwa telah terjadi penggerebekan terhadap pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum.

"Mendapati informasi tersebut, kami langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku yang diduga melakukan mesum ke kantor," katanya, Kamis (20/2) di Lhokseumawe.

Dikatakannya, JM tersebut bekerja di salah satu perusahaan di Lhokseumawe sebagai supervisor. Dari interogasi diketahui mereka sudah menjalani hubungan tanpa ikatan pernikahan selama enam bulan.

"Warga sudah sering kali mengingatkan mereka, namun tidak ada tanggapan dari keduanya. Sehingga warga yang sudah geram akan perbuatan tersebut langsung melakukan penggerebekan," katanya.

Karena kasus ini melibatkan WNA, kata Irsyadi, maka kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.

Seorang janda berinisial YI, 37, digerebek warga saat berbuat terlarang dengan bule asal Portugal berinisial JM, 41, di Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News