Jangan Biarkan DPR Dimasuki Mantan Koruptor
“Atau tahun 2019, lembaga legislatif bukan lagi sebagai lembaga perwakilan rakyat tapi sudah berubah menjadi lembaga perwakilan koruptor,” katanya.
Selain itu, kata dia, kalau napi korupsi dibiarkan menjadi caleg maka ini merupakan bentuk ketidakadilan bagi caleg miskin.
Ditengarai mantan napi korupsi ini masih memiliki harta kekayaan tersembunyi dan melimpah yang bisa mempengaruhi para pemilih.
Pada saat mantan napi korupsi diproses hukum, para penyidik tidak menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada banyak tersangka koruptor.
“Sehingga harta tersangka korupsi ini masih masih aman tersimpan untuk modal politik,” ujar Adri.
Pihaknya juga menengarai harta kekayaan napi koruptor ini bisa digunakan sebagai modal untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Harta kekayaan ini juga bisa digunakan untuk memengaruhi masyarakat agar mereka bisa terpilih dibandingkan dengan caleg miskin atau dhuafa.
“Alaska menolak mantan napi koruptor menjadi caleg. Mereka tidak pantas mewakili rakyat karena mantan napi ini sudah memiliki dosa besar terhadap masyarakat, Dosa besar tersebut diperlihatkan ketika mereka, mencuri uang rakyat dan memiskinkan rakyat,” pungkasnya. (boy/jpnn)