Jangan Gunakan Dulu Uang Pengembalian Korupsi Syamsul
Kamis, 05 Juli 2012 – 01:28 WIB
Bagaimana jika putusan PK nantinya menyatakan ada perubahan mengenai status uang Rp75 miliar lebih itu, sementara uang sudah telanjur digunakan Pemkab Langkat" Donny menjelaskan, misalnya putusan PK menyatakan Syamsul bebas murni dan uang Rp75 miliar itu harus dikembalikan lagi ke Syamsul, maka Pemkab Langkat harus mengembalikan ke Syamsul lewat jaksa KPK sebagai eksekutor.
Jika itu terjadi, kata Donny, Pemkab Langkat pasti juga bisa mengatasinya, dengan memperhitungkan dalam arus kas. Misalnya, bisa diambilkan dari dana transfer dari pusat. "Ditambah dengan efiensi-efisiennya agar bisa mengembalikan uang yang telanjur dipakai itu," ujarnya.
"Tapi saran saya, daripada harus melakukan efisiensi-efisiensi, ya lebih baik ditahan dulu," ujar Donny. Mantan pejabat yang lama di Ditjen Akuntansi itu pun menyatakan siap menerima pejabat Pemkab Langkat untuk mengkonsultasikan masalah ini.