Jangan Mudik! Ratusan Kendaraan Diputarbalikkan di Tol Jakarta-Cikampek
Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan juga melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada 6-17 Mei 2021.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun, aturan Kemenhub tersebut dikecualikan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus, seperti perjalanan dinas, bekerja, sakit, melahirkan atau dalam situasi mendesak lainnya.
"ASN, PNS, pegawai swasta yang perjalanan dinas harus dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis. (mcr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!