Jangan Persulit Korban Kebakaran untuk Menyoblos
Senin, 27 Agustus 2012 – 18:43 WIB
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta meminta KPU DKI untuk mempermudah akses penggunaan hak pilih bagi korban kebakaran. Berdasarkan Pasal 7 SK KPU DKI No. 16 Tahun 2011 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang kehilangan kartu pemilih bisa menggunakan hak suaranya selama terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di lokasi kebakaran. "Panwaslu akan meminta kepada KPU DKI Jakarta agar akses untuk memilih oleh korban kebakaran dimudahkan," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah usai rapat koordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di kantor Panwaslu DKI, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (27/8).
Opsi lain, sambung Ramdhan, korban kebakaran bisa memilih di TPS di luar lokasi kebakaran. Hal itu sesuai dengan Pasal 6 SK KPU DKI. Ramdan memastikan, lembaganya akan memberi pengawasan lebih agar hak suara korban kebakaran di Jakarta tidak hilang.
"Sesuai Pasal 6 SK KPU DKI, korban kebakaran dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain," ujar Ramdhan.
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta meminta KPU DKI untuk mempermudah akses penggunaan hak pilih bagi korban kebakaran. Berdasarkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
-
Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
BERITA LAINNYA
- Pilkada DKI Jakarta
Resmi! Anies-Sandi Sebagai Gubernur dan Wagub DKI Terpilih
Jumat, 05 Mei 2017 – 19:18 WIB - Pilkada DKI Jakarta
Terimalah...Permohonan Maaf dari Sandiaga Uno
Jumat, 05 Mei 2017 – 19:10 WIB - Pilkada DKI Jakarta
Massa Aksi 55 Siap Terima Apa pun Putusan Majelis Hakim
Jumat, 05 Mei 2017 – 18:05 WIB - Pilkada DKI Jakarta
Anies-Sandi Hadir, Ahok-Djarot Absen
Jumat, 05 Mei 2017 – 15:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
Jumat, 03 Januari 2025 – 13:07 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Dewangga ke Persija, Semen Padang Sibuk
Jumat, 03 Januari 2025 – 10:01 WIB - Liga Indonesia
Persib Incar Pemain Asing Gantikan Mailson Lima, Matheus Pato Masuk Radar
Jumat, 03 Januari 2025 – 12:33 WIB - Sport
Update Bursa Transfer Liga 1: Bukan Charles Lokolingoy, Striker Ini yang Diincar Bali United
Jumat, 03 Januari 2025 – 09:15 WIB - Humaniora
Dirjen Nunuk Dorong Semua Guru Ikut Organisasi Profesi, Manfaatnya Banyak
Jumat, 03 Januari 2025 – 09:09 WIB